Rabu, 23 Maret 2016

KISAH CINTA SEORANG JANDA TUA
DAN DUDA RENTA


Cinta tak memandang usia, benar adanya...
seperti halnya yang terjadi pada kakek yang sudah usia senja yang bernama Ki Dana dimana Ki Dana adalah seorang kakek yang setiap harinya bekerja sebagai penunggu ladang jagung di Dusun Sorogaten Desa Sojopuro Kecamatan Mojotengah,Ki Dana jatuh hati kepada seorang janda tua yang bernama Nyi Merta beliau juga seorang nenek yang mempunyai sejengkal ladang dimana ladang  tersebut berdekatan dengan ladang milik Ki Merta,karena sering bertemu terjadilah transaksi hati dan kudeta cinta diantara kedua insan tersebut pada akhirnya menjadi sebuah pasangan yang serasi seiring dengan perkembangan jaman waktu itu sekitar tahun 1889.walaupun tanpa android ataupun aplikasi Face book pada saat itu keduanya sering bertemu atau kencan dengan bahasa isyarat seperti dengan siul ataupun tepukan tangan sebagai penggnti SMS ataupun INBOX karena aplikasinya belum tercipta pada waktu itu.
berdasarkan kesepakatan cinta merekapun akhirnya menikah walaupun tanpa acara photo-photo Pra Wedding,dan berdomosili di ladang tersebut dengan mendiami sebuah apartemen sederhana yang terbuat dari bambu namun begitu indah,penuh kasih sayang walaupun (maaf) mereka sudah ompong namun begitu dahsyat jurus cinta yang dipadukan dengan kasih yang ikhlas,dengan apa adanya sehingga mereka dikarunia beberapa putra,dan beberapa dari putra -putri mereka akhirnya menikah dan beranak-pinak yang akhirnya dalam waktu yang cukup lama  apartemen mereka menjadi sebuah pemukiman,dan pemukiman tersebut diberi nama DONOMERTO.
MASUKNYA DUSUN DONOMERTO KE WILAYAH DESA SOJOPURO.
Dusun Donomerto merupakan dusun termuda diwilayah desa Sojopuro Kecamatan Mojotengah dimana desa Sojopuro dalam kepemimpinan lurah Sarni (1919),pada waktu terjadi penggabungan dua wilayah  Desa yaitu Desa Sojopuro dan Desa Sorogaten dimana  Desa Sojopuro hanya terdiri dari 2 dusun Yaitu Dusun Sojopuro dan Dusun Gondang sedangakan Desa Sorogaten terdiri dari 2 dusun pula yaitu Dusun Sorogaten dan Dusun Jambon dalam proses penggabunganya dimasukan pula dusun Donomerto ke wilayah desa Sojopuro karen masih diwilayah desa Sorogaten sehingga Desa Sojopuro terdiri dari lima dusun yaitu dusun Sojopuro,Sorogaten,Jambon,Gondang dan Donomerto......(CHOLLIQ.F)

Selasa, 22 Maret 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

(RPJMDes)

Implementasi visi dan misi Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa atau yang disingkat dengan RPJMDes merupakan salah satu dokumen Perencanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik dalam skala lokal desa,dengan mengakomodasi dari aspirasi masyarakat setempat maupun kebijakan Kepala Desa yang tertuang dalam Visi Misi kepala desa terpilih,dengan  melalui beberapa proses atau tahapan musyawarah dalam penyusunanya untuk menjadi sebuah Visi  Misi Desa yang dijabarkan menjadi sebuah kegiatan atau pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik sehingga bisa  menjadi  suatu dokumen perencanaan yang transparan,partisipatif,demokratis dan akuntabel,hingga implementasi dari proses pembangunan bisa terencana,terarah dan terukur serta mampu mengaplikasikan visi dan misi desa baik dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Bidang Pelaksanaan Pembangunan,Bidang Pembinaan Kemasyarakatan maupun dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Perbup No.74 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa).-CHOLLIQ F.