Demokratis mempunyai makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan didesa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui musyawarah yang melibatkan para pemangku kepentingan (stake holders).dimana hasil pembangunan benar-benar bisa berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan preoritas kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Sojopuro yang tertuang dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Untuk melaksanakan pembangunan didesa tentu harus mempunyai strategi dan arah kebijakan yang jelas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Strategi pembangunan desa dapat ditempuh dengan berbagai strategi Pembangunan antara lain:
1. Penguatan Kelembagaan Desa.
Bahwa semua kelembagaan yang ada di Desa agar terlibat dalam proses pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Pemberdayaan Masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan diarahkan agar semua lapisan masyarakat agar benar-benar berpartisipasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan dan mampu mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.
3. Pembinaan Masyarakat.
Masyarakat diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia agar mempunyai kepedulian terhadap kemajuan desanya baik dilihat dari faktor ekonomi,Sosial maupun Budaya,
Musrenbang RKPDes 2019 Desa Sojopuro Kecamatan Mojotengah
Melaksanakan pembangunan yang partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak (stake holders) terhadap pembangunan,keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menumbuhkan rasa memiliki,sehingga bisa terwujud asas Demokratis,Transparan dan Akuntable
(Kholik-KIM Ds.Sojopuro)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar